Pusat Difusi Inklusi Universitas Pendidikan Indonesia bekerjasama dengan Kantor Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Ramah Disabilitas yang diikuti oleh sivitas akademika UPI, berlangsung di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UPI lantai 10, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Selasa (5/9/2023).
Seminar ini membagas tentang layanan ramah disabilitas, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Universitas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si., M.H., Ak., CA., CPA., mengungkapkan bahwa didalam melakukan peningkatan pelayanan publik yang inklusif, diharuskan memiliki prinsip ketersediaan, keterjangkauan atau aksesibilitas yang tidak diskriminatif, keberterimaan atau dapat diterima sesuai budaya, juga ada penyetaraan kualitas.
Bagi UPI, sarana prasarana di setiap fakultasnya sudah menuju layanan ramah disabilitas. Guiding block bagi penyandang tuna netra di setiap gedung sudah terpasang, begitu juga dengan fasilitas lainnya seperti area parkir khusus, pegangan rambat, lift khusus, kemudian pintu masuk yang mudah diakses khususnya bagi pengguna kursi roda dengan jalur yang landai (Unit Advokasi dan Kemitraan)


Leave a Reply