Pusat Difusi Inklusi Universitas Pendidikan Indonesia merupakan unit kerja yang senantiasa konsisten berkiprah bagi masyarakat di Indonesia dalam menangani pendidikan Inklusif yang sejalan dengan visi paradigma baru pendidikan yang berkeadilan dan menghargai keberagaman, serta akses belajar sepanjang hayat bagi semua.
Pusat Difusi Inklusi UPI terdepan dalam melakukan berbagai inovasi inklusi, penyediaan akses dan layanan responsif terhadap mahasiswa dan masyarakat. Secara resmi berdiri, 31 Oktober 2023 Melalui Surat Keputusan Rektor UPI Nomor 2290/UN40/HK/2023 serta Surat Keputusan Rektor UPI Nomor 2291/UN40/HK/2023.
Pusat Difusi Inklusi UPI bersifat transformatif dan universal, yang berperan untuk mengatasi tantangan pendidikan nasional, global serta mempromosikan universal design for learning dan sukses for all.
Lembaga ini tidak hanya sebagai perwujudan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta sebagai rekognisi nasional dan internasional, juga sebagai lembaga yang memiliki kepeloporan dalam pendidikan inklusi di Indonesia.
Pusat Difusi Inklusi UPI Memiliki 3 unit yaitu Unit Inovasi Akomodasi yang Layak dan Desain Universal Pembelajaran, Unit Layanan Disabilitas dan Unit Advokasi, dan Kemitraan.
Unit Inovasi Akomodasi yang Layak dan Desain Universal Pembelajaran berfungsi melakukan inovasi dan mempromosikan sukses bagi semua tanpa kecuali dan mencakup mahasiswa penyandang disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas berfungsi sebagi pemberi layanan kepada penyandang disabilitas, memberikan informasi terkait dengan isu-isu disabilitas, pemenuhan kebutuhan khusus dan mentoring program untuk mencapai suskses akademik dan non akademik.
Unit Advokasi, dan Kemitraan berfungsi membuka dan membangun respon positif civitas akademik Universitas Pendidikan Indonesia terhadap masyarakat dan mahasiswa penyandang disabilitas melalui akses pelayanaan dan informasi serta kerjasama.

